Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Denda atas pelanggaran pengambilan debit air melebihi kuota yang ditetapkan dalam PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d merupakan denda yang dikenakan kepada pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA yang didasarkan pada kelebihan volume pemanfaatan air dari kuota debit yang ditetapkan dalam izin. (2) Denda atas pelanggaran pengambilan debit air melebihi kuota yang ditetapkan dalam PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per volume lebih kuota debit dikalikan tarif. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 50% (lima puluh persen) dikalikan tarif pungutan PB-PJLA.
Koreksi Anda