Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Denda dari keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenakan dengan ketentuan:
a. tanggal penerimaan dalam hal dokumen diserahkan secara langsung;
b. tanggal pengiriman dalam hal pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi; atau
c. tanggal terkirim dokumen dalam hal pengiriman dokumen secara elektronik.
(2) Dalam hal sistem penyampaian dokumen secara elektronik telah diberlakukan penyampaian dokumen hanya dilakukan secara elektronik dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Pemberlakuan sistem penyampaian dokumen secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
