Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Denda dari setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dikenakan terhadap pemegang perizinan berusaha:
a. pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi;
b. pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air; dan
c. pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam.
Koreksi Anda
