Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda dari setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dikenakan terhadap pemegang perizinan berusaha: a. pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi; b. pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air; dan c. pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam.
Koreksi Anda