Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Denda atas penyimpangan dokumen atau kegiatan bidang usaha TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. denda atas penyimpangan dokumen SATS DN;
dan
b. denda atas penyimpangan dokumen SATS LN.
(2) Denda atas penyimpangan dokumen atau kegiatan bidang usaha TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per batang, per kilogram, per lembar, per ekor, per biji, per kubik, per centimeter, per jenis, atau per satuan lainnya dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 4 (empat) kali PNPB spesimen terhutang.
Koreksi Anda
