Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone di TN, TWA, TB, dan SM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif.
(2) Areal untuk penggunaan atau menerbangkan drone ditetapkan oleh Kepala Balai.
(3) Ketentuan mengenai Penggunaan atau menerbangkan drone di TN, TWA, TB, dan SM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
