Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan penggunaan fasilitas penunjang untuk kegiatan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. pondok wisata/pondok tamu/guest house; b. ruang pertemuan (conference room); c. pondok peneliti; d. peralatan tenda camping; e. kamera bawah air; f. banana boat; g. glass bottom boat; h. sepeda/sepeda air; i. drone; j. kano/sampan; k. speed-boat; l. kapal motor; m. peralatan menyelam (diving); n. pengisian tabung selam; dan o. peralatan snorkling. (2) Pungutan Penggunaan fasilitas penunjang kegiatan berupa pondok wisata/pondok tamu/guest house sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pondok peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibedakan berdasarkan tipe: a. deluxe; b. superior; dan c. standard. (3) Pungutan penggunaan fasilitas penunjang kegiatan berupa pondok wisata/pondok tamu/guest house dan pondok peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan per kamar per hari dikalikan tarif. (4) Pungutan penggunaan fasilitas penunjang kegiatan berupa ruang pertemuan (conference room) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kapasitas ≤100 (kurang dari atau sama dengan seratus) orang; b. kapasitas 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua ratus) orang; dan c. kapasitas di atas 200 (dua ratus) orang, dihitung berdasarkan per ruang per hari dikalikan tarif. (5) Pungutan penggunaan fasilitas penunjang kegiatan berupa peralatan tenda camping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kapasitas ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) orang; b. kapasitas 26 (dua puluh enam) sampai dengan 50 (lima puluh); dan c. kapasitas di atas 50 (lima puluh) orang, dihitung berdasarkan per hari dikalikan tarif. (6) Pungutan penggunaan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf l dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif. (7) Pungutan penggunaan fasilitas penunjang kegiatan berupa peralatan menyelam (diving) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m terdiri atas: a. bouyancy compensator device; b. regulator; c. tabung; d. pemberat;dan e. wetsuit, dihitung berdasarkan per orang per unit per hari dikalikan tarif. (8) Pungutan penggunaan fasilitas penunjang kegiatan berupa pengisian tabung selam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dihitung berdasarkan per tabung dikalikan tarif. (9) Pungutan penggunaan fasilitas penunjang kegiatan berupa peralatan snorkling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dihitung berdasarkan per orang per set per hari dikalikan tarif.
Koreksi Anda