Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan kegiatan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. berkemah;
b. mendaki gunung (hiking-climbing);
c. penelusuran gua (caving);
d. memancing (sport fishing);
e. menyelam (scuba diving);
f. arung jeram (tubbing);
g. paralayang; dan
h. balon udara.
(2) Pungutan kegiatan Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dihitung berdasarkan per orang per hari dikalikan tarif.
(3) Pungutan kegiatan Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dihitung berdasarkan per orang per kegiatan dikalikan tarif.
(4) Pungutan kegiatan Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tetap dikenakan tarif tiket masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Koreksi Anda
