Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan kegiatan Wisata Alam dan kegiatan lainnya di luar area PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d terdiri atas:
a. pungutan kegiatan Wisata Alam di TN, TWA, dan TB; dan
b. pungutan kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone di TN, TWA, TB, dan SM.
(2) Pungutan kegiatan Wisata Alam di TN, TWA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pungutan kegiatan Wisata Alam;
b. pungutan pengambilan gambar komersial; dan
c. pungutan penggunaan fasilitas penunjang untuk kegiatan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Koreksi Anda
