Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Tiket masuk Wisatawan Nusantara, rombongan pelajar atau mahasiswa di TN, TWA, TB, dan SM pada hari libur, cuti bersama, atau hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dihitung berdasarkan per orang per hari dikalikan tarif.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan tarif normal.
Koreksi Anda
