Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tiket masuk Pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a di SM untuk: a. Wisatawan Mancanegara; b. Wisatawan Nusantara; dan c. rombongan pelajar dan mahasiswa nusantara paling sedikit 5 (lima) orang, dihitung berdasarkan per orang per hari dikalikan tarif. (2) Tiket masuk kendaraan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b di SM untuk sepeda, dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif. (3) Tiket masuk kendaraan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b di SM untuk kuda dihitung berdasarkan per ekor per hari dikalikan tarif. (4) Tiket masuk kendaraan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c di SM untuk: a. kapal motor 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) PK (paardenkracht); b. kapal motor 101 (seratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) PK (paardenkracht); dan c. kapal motor di atas 500 (lima ratus) PK (paardenkracht), dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif.
Koreksi Anda