Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan administrasi pemanfaatan TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi: a. SATS-DN; b. SATS-LN non-apendiks CITES; c. SATS-LN apendiks CITES; dan d. inspection form. (2) Pungutan administrasi pemanfaatan TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dihitung berdasarkan per dokumen dikalikan tarif.
Koreksi Anda