Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan administrasi pemanfaatan TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi:
a. SATS-DN;
b. SATS-LN non-apendiks CITES;
c. SATS-LN apendiks CITES; dan
d. inspection form.
(2) Pungutan administrasi pemanfaatan TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dihitung berdasarkan per dokumen dikalikan tarif.
Koreksi Anda
