Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas kegiatan pengambilan dan pengangkutan sampel survei panas bumi pada TN, TWA, atau Tahura atau kegiatan pengambilan dan pengangkutan sampel penelitian lainnya selain TSL pada TN, TWA, dan TB dengan tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dihitung berdasarkan per jenis sampel per titik pengambilan dikalikan tarif.
(2) Sampel survei panas bumi dan sampel penelitian lainnya selain TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sampel cair, padat berupa batuan, padat berupa tanah, dan/atau gas.
Koreksi Anda
