Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas kegiatan penelitian selain TSL pada kawasan konservasi dengan tujuan nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dihitung berdasarkan per orang dikalikan tarif.
(2) Kegiatan penelitian selain TSL pada kawasan konservasi dengan tujuan nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penelitian jasa lingkungan;
b. penelitian sosial, ekonomi, dan budaya;
c. penelitian sumber daya genetik selain TSL;
dan/atau
d. kegiatan penelitian sejenis.
(3) Kegiatan penelitian sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan penelitian yang dilakukan bukan untuk kepentingan usaha.
(4) Kegiatan penelitian selain TSL pada CA, SM, TN, TWA, dan TB dengan tujuan nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. warga negara asing; dan/atau
b. warga negara INDONESIA.
(5) Kegiatan penelitian selain TSL pada CA, SM, TN, TWA, dan TB dengan tujuan nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jangka waktu:
a. di bawah 1 (satu) bulan;
b. 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan;
c. di atas 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
(6) Kegiatan penelitian selain TSL pada CA, SM, TN, TWA, dan TB
dengan tujuan nonkomersial yang menggunakan peralatan tertentu yang dikenai tarif PNBP diberlakukan pungutan untuk masing-masing jenis tarif.
(7) Pengenaan tarif PNBP untuk kegiatan penelitian selain TSL pada CA, SM, TN, TWA, dan TB dengan tujuan non komersial sudah termasuk tiket masuk pengunjung dan tiket kendaraan.
Koreksi Anda
