Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas kegiatan survei panas bumi pada TN, TWA, atau Tahura atau penelitian jasa lingkungan lainnya pada TN, TWA, atau TB dengan tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan untuk jangka waktu:
a. 1 (satu) hari sampai dengan 5 (lima) hari;
b. 6 (enam) hari sampai dengan kurang dari 1 (satu) bulan;
c. 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; atau
d. di atas 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.
(2) Pungutan atas kegiatan survei panas bumi pada TN, TWA, atau Tahura atau penelitian jasa lingkungan lainnya pada TN, TWA, atau TB dengan tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jangka waktu per kegiatan dikalikan tarif.
(3) Kegiatan survei panas bumi pada TN, TWA, atau Tahura atau penelitian jasa lingkungan lainnya pada TN, TWA, atau TB dengan tujuan komersial yang menggunakan peralatan tertentu yang dikenai tarif PNBP, diberlakukan pungutan untuk masing-masing jenis tarif.
(4) Pungutan atas kegiatan survei panas bumi pada TN dan TWA atau penelitian jasa lingkungan lainnya pada TN, TWA, dan TB dengan tujuan komersial sudah termasuk tiket masuk pengunjung dan tiket kendaraan.
Koreksi Anda
