Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB pada kawasan konservasi per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi: a. pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama; dan b. pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya. (2) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha terbit berdasarkan luas areal kegiatan usaha kepada pemegang PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan di TN, TWA, dan Tahura. (3) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan setiap 1 (satu) tahun sekali berdasarkan luas areal kegiatan usaha kepada pemegang PB-PJLPB Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan di TN, TWA, dan Tahura. (4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai kompensasi atas risiko kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi. (5) Pengenaan PNBP dari pungutan atas kegiatan PB- PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula: (L x A) + (L x B1) + (L x B2) + (L x B3). (6) Pengenaan PNBP dari pungutan atas kegiatan PB- PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula: (L x A) + (L x B1) + (L x B2). (7) Besaran nilai A, nilai B1, nilai B2, dan nilai B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda