Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan pemanfaatan TSL hasil penangkaran monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dalam bentuk organ, serum, dan/atau plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f dihitung berdasarkan per vial dikalikan tarif.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8% (delapan persen) dikalikan harga patokan.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
