Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan pemanfaatan sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dihitung berdasarkan per kilogram dikalikan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6% (enam persen) dikalikan harga patokan. (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda