Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas kegiatan penelitian menggunakan kawasan:
a. TN, TWA, Tahura, dan TB; dan
b. CA dan SM.
(2) Kegiatan penelitian menggunakan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. warga negara asing untuk jangka waktu:
1. di bawah 1 (satu) bulan;
2. 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
3. di atas 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
b. warga negara INDONESIA untuk jangka waktu:
1. di bawah 1 (satu) bulan;
2. 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
3. di atas 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
(3) Pungutan kegiatan penelitian menggunakan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan per orang dikalikan tarif.
Koreksi Anda
