Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas kegiatan penelitian menggunakan kawasan: a. TN, TWA, Tahura, dan TB; dan b. CA dan SM. (2) Kegiatan penelitian menggunakan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. warga negara asing untuk jangka waktu: 1. di bawah 1 (satu) bulan; 2. 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 3. di atas 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. warga negara INDONESIA untuk jangka waktu: 1. di bawah 1 (satu) bulan; 2. 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 3. di atas 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan. (3) Pungutan kegiatan penelitian menggunakan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan per orang dikalikan tarif.
Koreksi Anda