Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pungutan penggunaan kawasan untuk kegiatan penelitian, serta pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar dilindungi atau tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas: a. pungutan kegiatan penelitian menggunakan kawasan; b. pungutan kegiatan pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar jenis tidak dilindungi untuk tujuan nonkomersial; dan c. pungutan kegiatan pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar jenis dilindungi untuk tujuan nonkomersial.
Koreksi Anda