Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Pungutan penggunaan kawasan untuk kegiatan penelitian, serta pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar dilindungi atau tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas:
a. pungutan kegiatan penelitian menggunakan kawasan;
b. pungutan kegiatan pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar jenis tidak dilindungi untuk tujuan nonkomersial; dan
c. pungutan kegiatan pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar jenis dilindungi untuk tujuan nonkomersial.
Koreksi Anda
