Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan pengangkutan TSL ke luar negeri hasil penangkaran jenis TSL asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas: a. pungutan perbanyakan tumbuhan (artificial propagation); b. pungutan pengembangbiakan satwa (captivative breeding); dan c. pungutan hasil pembesaran (ranching). (2) Pungutan perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan per batang atau per kilogram dikalikan tarif. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 4% (empat persen) dikalikan harga patokan. (4) Pungutan pengembangbiakan satwa (captivative breeding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif. (5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar 2% (dua persen) dikalikan harga patokan. (6) Pungutan hasil pembesaran (ranching) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif. (7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga patokan. (8) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda