Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan pengangkutan TSL ke luar negeri hasil penangkaran jenis TSL asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:
a. pungutan perbanyakan tumbuhan (artificial propagation);
b. pungutan pengembangbiakan satwa (captivative breeding); dan
c. pungutan hasil pembesaran (ranching).
(2) Pungutan perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan per batang atau per kilogram dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 4% (empat persen) dikalikan harga patokan.
(4) Pungutan pengembangbiakan satwa (captivative breeding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif.
(5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar 2% (dua persen) dikalikan harga patokan.
(6) Pungutan hasil pembesaran (ranching) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif.
(7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga patokan.
(8) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
