Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan perdagangan TSL hasil penangkaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi: a. pungutan perbanyakan tumbuhan (artificial propagation); b. pungutan pengembangbiakan satwa (captivative breeding) meliputi: 1. F1 dan F2; dan 2. F3 dan seterusnya; dan c. pungutan hasil pembesaran (ranching). (2) Pungutan perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan per ekor atau per batang atau per m3 atau per kilogram dikalikan tarif. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga patokan. (4) Pungutan pengembangbiakan satwa (captivative breeding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif. (5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk: a. F1 dan F2 sebesar 4% (empat persen) dikalikan harga patokan; dan b. F3 dan seterusnya sebesar 2% (dua persen) dikalikan harga patokan. (6) Pungutan hasil pembesaran (ranching) sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif. (7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga patokan. (8) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda