Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pungutan perdagangan TSL ke luar negeri hasil pengambilan atau penangkapan TSL dari habitat alam atau penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. pungutan perdagangan TSL hasil dari alam ke luar negeri; dan b. pungutan perdagangan TSL hasil penangkaran ke luar negeri.
Koreksi Anda