Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Pungutan perdagangan TSL ke luar negeri hasil pengambilan atau penangkapan TSL dari habitat alam atau penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. pungutan perdagangan TSL hasil dari alam ke luar negeri; dan
b. pungutan perdagangan TSL hasil penangkaran ke luar negeri.
Koreksi Anda
