Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Pungutan usaha pemanfaatan TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g terdiri atas:
a. pungutan penangkapan atau pengambilan TSL yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam;
b. pungutan perdagangan TSL ke luar negeri hasil pengambilan atau penangkapan TSL dari habitat alam atau penangkaran;
c. pungutan pengangkutan TSL ke luar negeri hasil penangkaran jenis TSL asal impor;
d. pungutan penggunaan kawasan untuk kegiatan penelitian, serta pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar dilindungi atau tidak dilindungi;
e. pungutan pemanfaatan sarang burung walet; dan
f. pungutan pemanfaatan TSL hasil penangkaran monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dalam bentuk organ, serum, dan/atau plasma.
Koreksi Anda
