Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan hasil buruan satwa buru/satwa tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah satwa dikalikan harga patokan. (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda