Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d terdiri atas jasa:
a. informasi pariwisata alam;
b. pemandu atau interpreter Wisata Alam;
c. perjalanan Wisata Alam;
d. makanan dan minuman Wisata Alam;
e. cinderamata Wisata Alam;
f. persewaan peralatan Wisata Alam; dan
g. transportasi Wisata Alam.
(2) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan pelaku usaha:
a. orang perseorangan; dan
b. badan usaha.
(3) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan per bulan per sertifikat standar dikalikan tarif.
Koreksi Anda
