Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d terdiri atas jasa: a. informasi pariwisata alam; b. pemandu atau interpreter Wisata Alam; c. perjalanan Wisata Alam; d. makanan dan minuman Wisata Alam; e. cinderamata Wisata Alam; f. persewaan peralatan Wisata Alam; dan g. transportasi Wisata Alam. (2) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan pelaku usaha: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha. (3) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan per bulan per sertifikat standar dikalikan tarif.
Koreksi Anda