Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dihitung berdasarkan per produksi listrik yang dihasilkan dikalikan tarif.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua persen) dikalikan harga dasar listrik perusahaan listrik negara.
(3) Pungutan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemegang PB-PJLEA.
(4) Harga dasar listrik perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada perjanjian jual beli listrik antara pemegang PB-PJLEA dengan perusahaan yang menangani listrik negara.
Koreksi Anda
