Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dihitung berdasarkan per produksi listrik yang dihasilkan dikalikan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua persen) dikalikan harga dasar listrik perusahaan listrik negara. (3) Pungutan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemegang PB-PJLEA. (4) Harga dasar listrik perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada perjanjian jual beli listrik antara pemegang PB-PJLEA dengan perusahaan yang menangani listrik negara.
Koreksi Anda