Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan PB-PJLA untuk tujuan penyediaan air minum atau air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan: a. bagi badan usaha milik daerah mengacu pada harga dasar air terendah perusahaan daerah air minum setempat untuk kategori terendah kelompok rumah tangga; dan b. nonbadan usaha milik daerah mengacu pada harga dasar air tertinggi perusahaan daerah air minum setempat untuk kategori terendah kelompok rumah tangga. (2) Pungutan PB-PJLA untuk tujuan air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b mengacu pada harga dasar air tertinggi perusahaan daerah air minum setempat untuk kelompok niaga. (3) Dalam hal kelompok niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari satu, Pungutan PB-PJLA menggunakan harga yang mendekati harga jual produk air minum dalam kemasan ukuran galon atau setara dengan 19 (sembilan belas) liter. (4) Pungutan PB-PJLA penunjang kebutuhan air untuk kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c mengacu pada harga dasar air tertinggi perusahaan daerah air minum setempat untuk kelompok rumah tangga. (5) Pungutan PB-JLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemegang PB-PJLA. (6) Contoh perhitungan pungutan PB-PJLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda