Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pungutan PB-PJLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. penyediaan air minum atau air baku;
b. air minum dalam kemasan; dan
c. penunjang kebutuhan air untuk kegiatan industri pertanian, kehutanan, perkebunan, pariwisata, dan industri lainnya.
(2) Pungutan PB-PJLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per volume per penggunaan dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan persentase sesuai skala usaha dikalikan harga dasar air perusahaan daerah air minum setempat.
(4) Harga dasar air perusahaan daerah air minum setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(5) Harga dasar air perusahaan daerah air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Daerah Khusus Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
(6) Dalam hal belum terdapat penetapan harga dasar air perusahaan daerah air minum setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harga dasar air perusahaan daerah air minum mengacu pada harga dasar air perusahaan daerah air minum wilayah administratif terdekat.
Koreksi Anda
