Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran perizinan Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dilindungi dan tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n dikenakan kepada: a. warga negara INDONESIA; dan b. warga negara asing. (2) Iuran perizinan Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per persetujuan dikalikan tarif.
Koreksi Anda