Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran perizinan Akta Buru di TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m terdiri atas: a. burung; b. satwa kecil; dan c. satwa besar. (2) Iuran perizinan Akta Buru di TB sebagaimana ayat (1) dihitung berdasarkan per akta dikalikan tarif.
Koreksi Anda