Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Iuran perizinan Perizinan Pemanfaatan Sarang Burung Walet di Habitat Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l dihitung berdasarkan per izin dikalikan tarif.
Koreksi Anda
