Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Iuran perizinan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk kepentingan Umum sebagaimana Pasal 3 huruf k terdiri atas Iuran Perizinan Berusaha:
a. kebun binatang;
b. taman safari;
c. taman satwa;
d. taman satwa khusus;
e. museum zoologi;
f. kebun botani;
g. taman tumbuhan khusus; dan
h. herbarium.
(2) Iuran perizinan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per izin dikalikan tarif.
Koreksi Anda
