Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran perizinan Perizinan Berusaha atau persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dihitung berdasarkan per sertifikat standar dikalikan tarif. (2) Iuran perizinan Perizinan Berusaha atau persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan pelaku usaha meliputi: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha.
Koreksi Anda