Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Iuran perizinan Perizinan Berusaha atau persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dihitung berdasarkan per sertifikat standar dikalikan tarif.
(2) Iuran perizinan Perizinan Berusaha atau persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan pelaku usaha meliputi:
a. orang perseorangan; dan
b. badan usaha.
Koreksi Anda
