Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Iuran perizinan PB-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas jasa:
a. informasi pariwisata alam;
b. pemandu atau interpreter Wisata Alam;
c. transportasi Wisata Alam;
d. perjalanan Wisata Alam;
e. makanan dan minuman Wisata Alam;
f. cinderamata Wisata Alam; dan
g. persewaan peralatan Wisata Alam.
(2) Iuran perizinan PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dibedakan berdasarkan pelaku usaha meliputi:
a. orang perseorangan; dan
b. badan usaha.
(3) Iuran perizinan PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dihitung berdasarkan per sertifikat standar dikalikan tarif.
(4) Iuran perizinan PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan per kendaraan dikalikan tarif.
Koreksi Anda
