Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran perizinan PB-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas jasa: a. informasi pariwisata alam; b. pemandu atau interpreter Wisata Alam; c. transportasi Wisata Alam; d. perjalanan Wisata Alam; e. makanan dan minuman Wisata Alam; f. cinderamata Wisata Alam; dan g. persewaan peralatan Wisata Alam. (2) Iuran perizinan PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dibedakan berdasarkan pelaku usaha meliputi: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha. (3) Iuran perizinan PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dihitung berdasarkan per sertifikat standar dikalikan tarif. (4) Iuran perizinan PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan per kendaraan dikalikan tarif.
Koreksi Anda