Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran perizinan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dihitung berdasarkan: a. per izin dikalikan tarif untuk sumber air mikrohidro dengan batasan 1 (satu) sampai dengan 1.000 (seribu) kilowatt dan minihidro dengan batasan di atas 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt; dan b. per hektare per izin dikalikan tarif untuk sarana dan prasarana mikrohidro dengan batasan 1 (satu) sampai dengan 1.000 (seribu) kilowatt dan minihidro dengan batasan di atas 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt.
Koreksi Anda