Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Iuran perizinan PB-PJLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dihitung berdasarkan:
a. per izin dikalikan tarif untuk sumber air skala mikro, kecil, menengah, dan besar; dan
b. per hektar dikalikan tarif untuk sarana dan prasarana skala mikro, kecil, menengah, dan besar.
Koreksi Anda
