Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran perizinan PB-PJLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dihitung berdasarkan: a. per izin dikalikan tarif untuk sumber air skala mikro, kecil, menengah, dan besar; dan b. per hektar dikalikan tarif untuk sarana dan prasarana skala mikro, kecil, menengah, dan besar.
Koreksi Anda