Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada setiap Wajib Bayar yang mendapatkan manfaat atas perizinan berusaha terkait pemanfaatan jasa lingkungan pada SM, TN, TWA, Tahura, dan TB dan pemanfaatan jenis TSL.
Koreksi Anda