Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dapat berupa: a. surat pemberitahuan; b. invois; c. dokumen elektronik yang dipersamakan dengan dokumen pemungutan; dan/atau d. tiket cetak. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa SPP. (3) Dokumen elektronik yang dipersamakan dengan dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bukti pembuatan tagihan atau e-ticketing. (4) Sarana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b merupakan sarana yang terintegrasi atau terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online.
Koreksi Anda