Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Pemungutan jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem menggunakan:
a. dokumen pemungutan; atau
b. sarana lain.
Koreksi Anda
