Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Denda atas penyimpangan dokumen atau kegiatan bidang usaha TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. kelebihan jumlah atau perbedaan jenis spesimen yang diangkut atau dibawa;
b. mengubah isi dokumen, baik jumlah dan/atau jenis spesimen yang diangkut atau dibawa; dan
c. dokumen yang digunakan sudah kadaluwarsa atau pengangkutan tanpa dokumen.
Koreksi Anda
