Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan dari denda bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas: a. denda atas penyimpangan dokumen atau kegiatan bidang usaha TSL; b. denda pengunjung dan kendaraan ilegal atau tidak memiliki tiket masuk; c. denda atas setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi; dan d. denda atas pelanggaran pengambilan debit air melebihi kuota yang ditetapkan dalam PB-PJLA atau PB-PJLEA.
Koreksi Anda