Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan dari denda bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas:
a. denda atas penyimpangan dokumen atau kegiatan bidang usaha TSL;
b. denda pengunjung dan kendaraan ilegal atau tidak memiliki tiket masuk;
c. denda atas setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi; dan
d. denda atas pelanggaran pengambilan debit air melebihi kuota yang ditetapkan dalam PB-PJLA atau PB-PJLEA.
Koreksi Anda
