Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dari ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas: a. denda bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; b. penyimpangan terhadap izin usaha di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan untuk perburuan, pengambilan atau penangkapan TSL, bagian-bagiannya, dan turunannya dari alam; dan d. hasil lelang kayu temuan dan lelang hasil penyerahan atas TSL dan bagian-bagiannya yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda