Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dari pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. pungutan administrasi pemanfaatan TSL; b. tiket masuk di TN, TWA, TB, dan SM; c. tiket masuk Wisatawan Nusantara dan rombongan pelajar atau mahasiswa di TN, TWA, TB, dan SM pada hari libur, cuti bersama, atau hari raya; dan d. pungutan kegiatan Wisata Alam dan kegiatan lainnya di luar area PB-PSWA.
Koreksi Anda