Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dari pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. pungutan administrasi pemanfaatan TSL;
b. tiket masuk di TN, TWA, TB, dan SM;
c. tiket masuk Wisatawan Nusantara dan rombongan pelajar atau mahasiswa di TN, TWA, TB, dan SM pada hari libur, cuti bersama, atau hari raya; dan
d. pungutan kegiatan Wisata Alam dan kegiatan lainnya di luar area PB-PSWA.
Koreksi Anda
