Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dari pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. pungutan atas kegiatan PB-PJLPB pada kawasan konservasi dikenakan per tahun; b. pungutan atas kegiatan survei panas bumi pada TN, TWA, atau Tahura atau penelitian jasa lingkungan lainnya pada TN, TWA, atau TB dengan tujuan komersial; c. pungutan atas kegiatan penelitian selain TSL pada CA, SM, TN, TWA, Tahura, dan TB dengan tujuan nonkomersial; dan d. pungutan atas kegiatan pengambilan dan pengangkutan sampel survei panas bumi pada TN, TWA, atau Tahura atau kegiatan pengambilan dan pengangkutan sampel penelitian lainnya selain TSL pada TN, TWA, dan TB dengan tujuan komersial.
Koreksi Anda