Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dari iuran perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas iuran: a. PB-PJLPB; b. PB-PJLA; c. PB-PJLEA; d. PB-PSWA; e. PB-PJWA; f. PB-PTB; g. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; h. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; i. Perizinan Berusaha atau persetujuan Penangkaran Jenis TSL; j. Perizinan Berusaha atau persetujuan Peragaan Jenis TSL; k. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; l. Perizinan Pemanfaatan Sarang Burung Walet di Habitat Alam; m. Akta Buru di TB; dan n. Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar.
Koreksi Anda