Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis; dan
b. pelatihan.
(2) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian pelatihan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Koreksi Anda
