Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 meliputi: a. pemberian bimbingan teknis; dan b. pelatihan. (2) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian pelatihan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Koreksi Anda