Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan atas pengenaan, pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengelola PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda