Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Direktur Teknis atau Kepala Balai menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 kepada Direktur Jenderal.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
