Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
