Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. proyeksi seluruh jenis PNBP yang akan diterima; b. realisasi seluruh jenis PNBP; c. deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP; dan d. penjelasan atas deviasi. (2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. laporan realisasi; b. laporan realisasi tarif Rp0,00 (nol rupiah); c. laporan penggunaan dana PNBP; dan d. laporan piutang PNBP. (3) Laporan disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda